Registrasi Ulang
Bagi yang dinyatakan lulus seleksi calon hakim, wajib melakukan registrasi ulang dengan persyaratan sebagai berikut :
- Pelaksanaan registrasi ulang dilakukan mulai tanggal 1 november 2017 dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 15 november 2017
- Syarat Pemberkasan :
- Fotokopi tanda peserta ujian
- membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan dibubuhi materai Rp 6.000,- ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas dobel folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar
- Fotokopi KtP yang masih berlaku
- Mengisi daftar riwayat hidup beserta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bermaterai Rp 6.000,- sesuai dengan format yang telah disediakan dan ditempel foto
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh Rektor/Direktur/Ketua/Dekan Fakultas/Kepala Sekolah/Kanwil dikbud setempat
- Asli dan fotokopi legalisir surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku
- Asli dan fotokopi legalisir surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku
- Asli dan fotokopi legalisir Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku
- Asli dan Fotokopi Legalisir Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Pas foto terakhir ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang merah sebanyak 8 lembar (ditulis nama dan formasi jabatan)
- Tata cara penyusunan berkas:
- Pada MAP Pertama terdiri dari :
- Fotokopi kartu tanda peserta ujian
- Pas foto berwarna ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang merah sebanyak 8 lembar (ditulis nama dan formasi jabatan)
- Fotokopi Ijasah terakjir dan transkrip nilai dilegalisir oleh rektor/direktur/ketua/dekan fakultas/kanwil dikbud setempat sebanyak 1 rangkap
- Daftar riwayat hidup, beserta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebanyak 1 rangkap
- Asli surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap
- Asli surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setemat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap
- Asli surat tanda pencari kerja dari kementerian ketenagakerjaan yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap
- MAP ditulis identitas berupa nomor peserta, nama, formasi jabatan, tempat lahir (tempat lahir harus setingkat kabupaten/kota), dan alamat rumah serta kode pos dengan mencantumkan nomor telepon, email, dan handphone yang mudah dihubungi/yang masih aktif
- Pada MAP kedua terdiri dari :
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan dibubuhi materai Rp 6.000,- ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas dobel folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar sebanyak 2 rangkap
- Fotokopi ijazah dari SD s.d. Terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh rektor/direktur/ketua/dekan fakultas/kepala sekolah/kanwil dikbud setempat sebanyak 1 rangkap
- Daftar riwayat hidup, beserta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebanyak 1 rangkap
- Fotocopy legalisir surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap
- Fotokopi legalisir surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setemat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap
- Fotokopi legalisir surat tanda pencari kerja dari kementerian ketenagakerjaan yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap
- MAP ditulis identitas berupa nomor peserta, nama, formasi jabatan, tempat lahir (tempat lahir harus setingkat kabupaten/kota), dan alamat rumah serta kode pos dengan mencantumkan nomor telepon, email, dan handphone yang mudah dihubungi/yang masih aktif
- Warna MAP
- Untuk peradilan umum map berwarna merah
- Untuk peradilan agama map berwarna hijau
- Untuk peradilan TUN map berwarna kuning
- Berkas dimaksud ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI c.q. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI dikirim melalui pos dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 selambat-lambatnya diterima pada tanggal 10 November 2017
Lain-Lain
- Mahkamah Agung RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Mahkamah Agung RI atau Panitia
- Pelamar dilarang melayani tawaran/janji untuk penerimaan sebagai calon hakim mahkamah agung RI dari pihak manapun
- Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dianggap mengundurkan diri
- Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, maka diwajibkan membuat surat pernyataan mengundurkan diri bermateri Rp 6.000,-
- Informasi resmi terkait dengan seleksi penerimaan calon hakim mahkamah agung RI 2017 hanya dapat dilihat dalam situs https://www.mahkamahagung.go.id, http://badilum.mahkamahagung.go.id, http://badilag.mahkamahagung.go.id, http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id, dan disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.