Penerimaan Calon Taruna AKIP Tahun 2015
Penerimaan Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Tahun 2015/2016. Kemenkumham telah mengumumkan akan menerima calon taruna AKIP tahun 2015 melalui pengumuman No. SEK.2.KP.02.02-15. Penerimaan catar AKIP tahun 2015/2016 akan dilakukan secara online melalui website http://catar.kemenkumham.go.id mulai tanggal 10 Mei s.d. 24 Mei 2015.Mengingat singkatnya waktu pendaftaran maka disarankan kepada teman-teman yang tertarik untuk bergabung di Akademi Ilmu Pemasyarakatan agar mempersiapkan diri sebaik mungkin. Berikut ini adalah beberapa informasi penting terkait Penerimaan CATAR AKIP Tahun 2015/2016.
Syarat Pendaftaran
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Pria/Wanita.
- Pendidikan SLTA sederajat dengan Ijazah minimal rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurangnya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk pelamar yang menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat di Papua dan Papua Barat nilai Ijazah minimal rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol) pada rapor semester akhir.
- Umur pada tanggal 01 Mei 2015 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir).
- Tinggi badan minimal pria 165 cm, wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah.
- Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga.
- Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (setelah dinyatakan lulus).
- Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala desa dan sanggup tidak menikah selama pendidikan.
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia dengan menandatangani surat perjanjian ikatan dinas selama 3 (tiga) Tahun.
- Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Akademi llmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi dan atau Akademi kedinasan pemerintah lainnya;
- Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna.
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi pemerintah /BUMN/perusahaan lain.
- Khusus penerimaan dari pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI, selain harus memenuhi syarat sebagaimana angka 1 sampai dengan 14 di atas juga memenuhi syarat:
- PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, belum pernah menikah, dengan pangkat setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk,I (IIlb), dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Eselon II;
- Umur pada tanggal 1 Mei 2015 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;
- Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Kerja
- Untuk Formasi Calon Taruna AKIP dan AIM dari Pegawai masing-masing sebanyak 5 (tima) orang terbaik hasil seleksi;
- Bagi pegawai di jajaran pemasyarakatan tidak diperkenankan mendaftar pada Akademi Imigrasi dan sebaliknya.
Prosedur Pendaftaran
- Pendaftar melakukan registrasi secara online hanya melalui http://catar.kemenkumham,go.id. dimulai tanggal 10 Mei s.d.24 Mei 2015.
- Berkas lamaran dikirim melalui jasa pengiriman Pos atau jasa pengiriman sejenis paling lambat diterima tanggal 25 Mei 2015 cap pos. Berkas lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Taruna AKIP Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2015 dengan alamat Po Box 9999 Jakarta 10000.
- Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna merah, di luar map tertulis :
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Alamat Sekarang
- Nomor Telepon yang mudah dihubungi
- Alamat Email
- Berkas lamaran terdiri dari :
- Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.
- Foto copy Ijazah / STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir.
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir.
- Foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir.
- Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS.Pemerintah,
- Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa sesuai domisili.
- Surat pernyataan dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak menikah selama pendidikan dan tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta bermaterai Rp.6000,-. (dapat di unduh di http://catar.kemenkumham.go.id)
- Pas photo berlatar belakang warna merah, berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).
- Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran.
Tahapan Seleksi
Setiap tahapan seleksi penerimaan calon taruna AKIP menggunakan sistem gugur
- Seleksi Administrasi.
- Tes Kesamaptaan.
- Tes Kesehatan dan Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).
- Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
- Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Lain-Lain
- Formasi Calon Taruna AKIP 65 orang
- Formasi Umum sebanyak 60 orang dengan rincian:
- Pria : 53 orang
- Wanita : 7 orang
- Formasi PNS kemenkumham sebanyak 5 orang dengan rincian:
- Pria : 3 orang
- Wanita : 2 orang
- Formasi Umum sebanyak 60 orang dengan rincian:
- Pemberitahuan melalui website telah diumumkan sejak tanggal 4 Mei 2015.
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://catar.kemenkumham.go.id.
- Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
- Keputusan Panitja Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak sesuai, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan Calon Taruna.