Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMB STIS Jalur PMDK

Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Jalur PMDK. Beberapa waktu yang lalu, salah seorang teman yang berasal dari kalimantan utara menanyakan perihal pengumuman PMDK Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. Tentu saja saya heran dengan pertanyaannya, karena selama ini yang saya ketahui adalah STIS tidak membuka jalur PMDK.
Seperti yang tercantum pada webnya, STIS menerima mahasiswa baru melalui 2 jalur, yaitu Jalur Ikatan Dinas dan Jalur Tugas Belajar Instansi Non BPS (baca disini).

Setelah mendapat informasi dari teman tersebut, saya kemudian mencoba mencari informasi mengenai PDMK STIS. Hasil yang saya dapatkan adalah memang benar kalo STIS juga membuka jalur PMDK tetapi hanya untuk daerah terpencil atau sulit dijangkau dari ibu kota provinsi. Beberapa daerah yang mendapat kesempatan membuka jalur PMDK adalah Kabupaten tanah tidung (baca disini), Kabupaten Kota Baru (Baca disini), Kabupaten Bulungan Kalimantan utara dan beberapa kabupaten lain.

Tujuan dari jalur PMDK ini adalah menjaring para siswa yang memiliki prestasi akademik yang tinggi namun tinggal di daerah-daerah yang sulit dijangkau dari ibukota provinsi. Peserta yang lulus seleksi masuk melalui jalur PMDK, setelah menyelesaikan studinya di STIS, akan ditempakan di Kantor BPS Kabupaten/Kota/Provinsi di daerah asal provinsinya masing-masing.

Saya berharap semoga kedepannya STIS bisa membuka jalur PMDK di banyak daerah, agar kesempatan teman-teman yang tinggal di daerah terpencil untuk masuk STIS semakin besar. Amin



Catatan :

  1. Jalur Ikatan Dinas merupakan jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA yang setelah lulus pendidikan di STIS akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III/a, untuk selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai tingkat kabupaten/kota. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan. Mahasiswa mendapatkan tunjangan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Mahasiswa memiliki ikatan dinas selama dan setelah lulus dari pendidikan di STIS, yaitu wajib bekerja di lingkungan BPS sesuai dengan penempatanya di seluruh Indonesia selama dua kali masa pendidikan secara berturut-turut.
  3. Pendaftaran secara online dibuka sekitar bulan Maret/April