Lulusan Sekolah Kedinasan Wajib Tes CPNS
Lulus dari pendidikan sekolah kedinasan bisa jadi jaminan untuk diterima sebagai PNS. Hal tersebut tetap berlaku, meskipun aturan Menpan terkait rekruitment pegawai semakin ketat. Salah Satu aturan tersebut adalah bahwa lulusan dari sekolah kedinasan harus mengikuti ujian CPNS. Sebagaimana pernyataan Op-Vey/Humas Kementerian PAN-RB, yang mengatakan bahwa pada prinsipnya mereka (lulusan sekolah kedinasan) adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS”.
Menpan sangat memperketat seleksi calon pegawai dari sekolah kedinasan, terutama saat penerimaan mahasiswa baru. Maksudnya adalah saat menerima mahasiswa baru, sekolah kedinasan harus menyesuaikan dengan tahapan penerimaan CPNS, yang terdiri dari seleksi administrasi, TKD, psikotes, tes kesehatan, dan wawancara. Jika salah satu tahapan tes tersebut tidak masuk dalam tahapan seleksi masuk sekolah kedinasan misalnya TKD, maka tes tersebut akan dilaksanakan sebelum pengangkatan CPNS lulusan sekolah kedinasan tersebut diproses. Salah satu contohnya adalah IPDN.
Menpan sangat memperketat seleksi calon pegawai dari sekolah kedinasan, terutama saat penerimaan mahasiswa baru. Maksudnya adalah saat menerima mahasiswa baru, sekolah kedinasan harus menyesuaikan dengan tahapan penerimaan CPNS, yang terdiri dari seleksi administrasi, TKD, psikotes, tes kesehatan, dan wawancara. Jika salah satu tahapan tes tersebut tidak masuk dalam tahapan seleksi masuk sekolah kedinasan misalnya TKD, maka tes tersebut akan dilaksanakan sebelum pengangkatan CPNS lulusan sekolah kedinasan tersebut diproses. Salah satu contohnya adalah IPDN.
Selain IPDN, sekolah kedinasan yang telah memberlakukan test CPNS diantaranya Akademi Ilmu Imigrasi, dan Sekolah Tinggi Intelijen. Terkait dengan penerimaan mahasiswa (praja) IPDN yang dalam waktu dekat akan melakukan ujian masuk, Menteri PAN-RB mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kalau ada pihak-pihak yang dapat memasukkan putera-puterinya masuk IPDN dengan imbalan sejumlah uang. Seperti halnya test kompetensi dasar (TKD) yang dilaksanakan tahun 2012, ada 3 kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Para peserta test juga harus memenuhi passing grade (ambang batas kelulusan) yang ditetapkan.
Test kompetensi dasar (TKD) tidak hanya diberlakukan terhadap calon mahasiswa (praja) STPN/IPDN. Tahun ini sebanyak 3.299 lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 2012 juga akan menjalani TKD sebagai syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Melalui surat No. 235/2013, Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Juni Hastoto mengungkapkan bahwa 3.299 lulusan program D I dan D III Keuangan STAN tahun 2012 akan mengikuti TKD dengan menggunakan metode computer assisted test (CAT).“CAT akan diselenggarakan di 12 kantor regional BKN yang sudah memiliki CAT, sementara di Pontianak dan Balikpapan yang juga ada lulusan STAN, TKD akan dilakukan di Balai Pendidikan Keuangan dengan menginstal program pada komputer yang tersedia,” ungkap Juni Hastoto.
Adapun pelaksanaan TKD menunggu ditetapkannya formasi, yang diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN khususnya pasal 28 ayat 4 dinyatakan bahwa pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah disahkan, dengan memberikan prioritas pada pegawai limpahan dari departemen/lembaga yang kelebihan pegawai, siswa/mahasiswa ikatan dinas setelah lulus dari pendidikannya, serta pegawai tidak tetap (PTT) yang telah menyelesaikan masa baktinya dengan baik
Adapun pelaksanaan TKD menunggu ditetapkannya formasi, yang diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN khususnya pasal 28 ayat 4 dinyatakan bahwa pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah disahkan, dengan memberikan prioritas pada pegawai limpahan dari departemen/lembaga yang kelebihan pegawai, siswa/mahasiswa ikatan dinas setelah lulus dari pendidikannya, serta pegawai tidak tetap (PTT) yang telah menyelesaikan masa baktinya dengan baik
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak terutama mereka yang akan mengikuti TKD adalah nasib mereka jika tidak lulus TKD. Bagaimana masa depan mereka jika gagal TKD. Beberapa rumor yang beredar adalah jika lulusan STAN tidak lulus TKD mereka harus membayar ganti rugi biaya pendidikan sebesar 30jt baru diberikan ijazah atau mereka boleh tidak membayar ganti rugi tetapi ijazah mereka tidak akan diberikan.
Menanggapi hal tersebut, saya atas nama pribadi berpendapat bahwa rumor tersebut tidak akan terjadi. Alasan pertama adalah lulusan 2012 telah mengikuti proses yudisium yang menyatakan lulus secara sah dari STAN dan berhak mendapatkan ijazah. Selain itu mereka telah diwisuda dan secara resmi STAN telah menyerahkan lulusannya ke Setjen untuk memproses pengangkatannya. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa STAN sudah tidak punya tanggung jawab lagi atau hubungan langsung kepada lulusan 2012. Lulusan 2012 juga tidak mungkin kena DO karena telah memenuhi semua syarat kelulusan. Tapi bagaimanapun pemerintah punya kuasa, jadi hal apapun bisa terjadi kepada lulusan 2012. Kita sama-sama berdoa semoga mereka (lulusan 2012) diberikan yang terbaik, dan pengangkatan mereka sebagai CPNS segera di proses. amin
Menurut hemat saya, salah satu yang mungkin terjadi jika mereka gagal dalam TKD adalah penundaan pengangkatan sampai dinyatakan lulus TKD. Bisa saja mereka diberi kesempatan TKD sebanyak dua kali, atau tiga kali. Semua ini adalah pendapat saya pribadi, jika ada salah atau kurang tepat saya mohon maaf. Saya sangat berterima kasih jika ada pihak yang mau berbagi pendapat atau informasi. Terima kasih
Menanggapi hal tersebut, saya atas nama pribadi berpendapat bahwa rumor tersebut tidak akan terjadi. Alasan pertama adalah lulusan 2012 telah mengikuti proses yudisium yang menyatakan lulus secara sah dari STAN dan berhak mendapatkan ijazah. Selain itu mereka telah diwisuda dan secara resmi STAN telah menyerahkan lulusannya ke Setjen untuk memproses pengangkatannya. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa STAN sudah tidak punya tanggung jawab lagi atau hubungan langsung kepada lulusan 2012. Lulusan 2012 juga tidak mungkin kena DO karena telah memenuhi semua syarat kelulusan. Tapi bagaimanapun pemerintah punya kuasa, jadi hal apapun bisa terjadi kepada lulusan 2012. Kita sama-sama berdoa semoga mereka (lulusan 2012) diberikan yang terbaik, dan pengangkatan mereka sebagai CPNS segera di proses. amin
Menurut hemat saya, salah satu yang mungkin terjadi jika mereka gagal dalam TKD adalah penundaan pengangkatan sampai dinyatakan lulus TKD. Bisa saja mereka diberi kesempatan TKD sebanyak dua kali, atau tiga kali. Semua ini adalah pendapat saya pribadi, jika ada salah atau kurang tepat saya mohon maaf. Saya sangat berterima kasih jika ada pihak yang mau berbagi pendapat atau informasi. Terima kasih
Sumber :
Koran FesbukTags :Berita Daerah
Koran FesbukTags :Berita Daerah
http://www.kemendagri.go.id/news/2013/07/04/masuk-sekolah-kedinasan-wajib-mengikuti-test-cpns
http://www.kemendagri.go.id/news/2013/07/12/mau-jadi-cpns-lulusan-stan-wajib-ikuti-tes-tkd